satuindonesia.co.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten PPU, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Aparatur Sipil Pemegang Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Sosialisasi digelar pada tanggal 23-24 Oktober 2024 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU yang secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU, Firman Usman mewakili Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Pj. Bupati PPU, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Organisasi Setkab PPU, Firman Usman, menekankan pentingnya standar kompetensi jabatan dalam rangka manajemen talenta berbasis merit di lingkungan ASN.
“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempromosikan ASN sesuai kompetensi yang dimiliki, sehingga tercapai ASN yang berkinerja tinggi,” ungkapnya, Rabu (20/102/2024).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan ini merupakan prasyarat penting dalam penyusunan pola karir ASN yang menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi dalam pengangkatan ASN dalam jabatan.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki standar kompetensi yang jelas dan sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan. Dengan demikian, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat lebih optimal,” kata Firman Usman dalam sambutannya.
“Kegiatan penyusunan dokumen SKJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui penempatan ASN yang tepat di setiap posisi jabatan,” tutupnya.
Sementara itu dalam laporan yang disampaikan oleh panitia penyelenggara, Inanta Novi Ariyanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan DPPA-SKPD Bagian Organisasi Tahun 2024, khususnya Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Acara ini dilaksanakan selama dua hari, dengan peserta yang terdiri dari pejabat atau staf teknis yang menangani standar kompetensi jabatan di setiap perangkat daerah.
Inanta juga menyampaikan apresiasinya kepada para narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur yang telah hadir untuk memberikan materi dan bimbingan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen standar kompetensi jabatan yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tukasnya.(ADV/PPU)
(Din/SD/H)