satuindonesia.co.id, Padang – Sebanyak tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ke ciduk polisi seusai pesta sabu di salah satu hotel di Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius di Padang pada Sabtu (21/9/2024) mengatakan, tiga tersangka ini masing-masing berinisial S (55), MS (51) dan M (51).
Ia mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang melibatkan para tersangka.
“Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan kami peroleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku berinisial A yang sedang berada di salah satu rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujar Martadius, dikutip Senin (23/9/2024).
Sebelumnya, satu pria lain berinisal A (52) terlebih dahulu diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman, pada tutupnya terpasang sedotan dan kaca pirek.
Selanjutnya dua unit handphone android merk Oppo warna hitam dan dua unit handphone android merk Samsung masing-masing warna dongker dan hitam.
Selanjutnya, Tim 2 Rajawali yang dipimpin langsung oleh AKP Martadius dan Ipda Adtri Simon langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A dengan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dari keterangan pelaku A, selain sabu yang kita amankan dari tangannya, masih ada sabu lain yang ia titipkan kepada temannya yang sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Padang,” tambahnya.
Atas keterangan pelaku A, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku ke hotel yang dimaksud.
Di kamar hotel itu polisi juga mendapati salah satu pelaku lain berinisial S dengan barang bukti satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Pada Minggu (22/9/2024), Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade angkat bicara dengan penangkapan anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut. Dirinya mengaku sangat prihatin atas peristiwa ini.
Terlebih lagi, katanya, baru dilantik dan sedang dalam masa orientasi atau pembekalan sebagai wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat atau konstituennya.
“Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Memalukan. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP Gerindra. Partai Gerindra tegas soal hal ini, dan jika terbukti akan segera dipecat dari kader dan juga sebagai anggota DPRD,” ungkap Andre Rosiade kepada wartawan, dikutip Senin (23/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan bahwa partai Gerindra tidak akan mentolerir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial M (51) yang ditangkap diduga saat memakai sabu di sebuah hotel di Padang. Partai Gerindra akan memecat M.
“Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat,” tegasnya.
Redaksi