Minggu, November 24, 2024
No menu items!
spot_img

KPAI Sebut Kelanjutan Penanganan 2 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut Lamban

satuindonesia.co.id, Jakarta – Penanganan kasus di Sumatera Utara dinilai sangat lamban. Pertama, kasus MHS (15) di Medan yang diduga dianiaya oleh oknum TNI sehingga meninggal dunia.

Kemudian kasus kedua, pembunuhan terhadap wartawan dan keluarganya di Tanah Karo, yang diantaranya terdapat dua korban anak SIP (12) dan LAS (3).

Melihat kondisi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), di Kantor OASE, Jakarta pada Senin (19/08/2024).

“Kami menilai proses dalam penanganan kasus ini sangat lambat, sehingga diperlukan koordinasi untuk mengawal hingga tuntas,” ucap Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, dilansir dari keterangan resminya

Diyah menilai lambannyya penangan kasus ini dari belum adanya pemanggilan saksi, penyelidikan, hingga penetapan status tersangka.

Pertemuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), di Kantor OASE, Jakarta, Senin (19/08/2024) | KPAI/HO.

Seharusnya menurut KPAI, dalam penanganan kasus anak yang menjadi korban, prosesnya agar dilakukan dengan cepat dan keluarga korban mempunyai hak untuk mendapatkan keterangan maupun kejelasan status.

Sementara itu, Muhammad Busyrol Fuad selaku Tenaga Ahli LPSK yang hadir dalam koordinasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berbagi peran dalam menangani kasus ini, khususnya LPSK akan fokus terhadap perlindungan dan pemulihan.

“Dalam penyelesaian kasus ini kita perlu mereplikasi penanganan pada kasus sebelumnya yang dinilai cukup efektif seperti mengirim surat permohonan ekshumasi dan juga kita bisa melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penyelesaian kasus ini juga mendapat atensi,” lanjut Fuad.

Lebih lanjut, Dian Sasmita selaku Anggota KPAI menyampaikan bahwa kasus yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan bahkan hingga meninggal, seharusnya dapat diusut dengan tuntas, cepat, dan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dengan dibawa ke peradilan pidana.

“Sangat jelas bahwa korbannya adalah anak, maka para oknum aparat yang terlibat harus diberikan pemberatan pidana sepertiga dari pidana biasa,” tegas Dian.

Dalam kesempatan yang sama, Putu Elvina selaku Anggota Komnas HAM mengatakan setuju bahwa kasus yang terlapor adalah oknum, sehingga kasus tersebut sulit dalam pengungkapannya. Begitu juga dalam proses yang telah dilakukan kurang transparan dan jarang terpublikasi, sehingga ini menjadi ruang-ruang tertutup dalam pengungkapan kasus.

“Kasus ini akan disampaikan kepada DPR, kami juga berharap semua pihak baik Kepolisian ataupun TNI bisa koperatif dalam penegakan keadilan untuk anak korban dan kasus ini harus dikawal hingga tuntas, jangan sampai hilang,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Paser Berjalan Lancar dan Kondusif

satuindonesia.co.id, Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Kabupaten...
- Advertisment -spot_img