satuindonesia.co.id, Jakarta – Rekapitulasi Ulang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur di Gedung KPU RI, Jakarta pada Minggu (28/7/2024).
Hasil rekapitulasi yang sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu disahkan seusai ketua KPU Kalimantan Timur memaparkan di rapat pleno.
Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno melanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
“Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan,” ujarnya, dilansir Antara.
Putusan MK, buntut adanya gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada kesempatan itu, saksi dari Partai Demokrat lantas menegaskan soal pelaksanaan putusan MK atas rekapitulasi ulang yang dinilai telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya.
“Termasuk di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang,” timpalnya.
Saksi itu berujar perubahan hasil rekapitulasi itu bakal lebih banyak terjadi, jika dilakukan dengan lokasi yang lebih banyak.
Dengan demikian, partai berlambang mercy ini menginginkan KPU menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi agar tidak berulang pada pemilu mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur terhadap suara pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat sebagai pihak pemohon, sedangkan yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS pada beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Berikut hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim yang telah disahkan KPU RI:
Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
PKB : 143.870
Partai Gerindra : 307.260
PDIP: 252.717
Partai Golkar: 538.115
Partai NasDem : 227.808
Partai Buruh : 8.640
Partai Gelora : 56.317
PKS : 145.571
PKN : 3.663
Partai Hanura : 13.264
Partai Garuda : 5.156
PAN : 111.139
PBB : 5.790
Partai Demokrat : 110.797
PSI : 29.911
Partai Perindo : 10.269
PPP : 38.593
Partai Ummat : 5.145
Jumlah suara sah : 2.014.025
Jumlah suara tidak sah : 245.686
Redaksi