Jumat, Mei 8, 2026
No menu items!

Korban Tewas Peluru Nyasar Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Paman Pelaku

satuindonesia.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah menetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Kejadian ini bermula tersangka MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, dilansir Antara Minggu (7/7/2024).

Selain menangkap MSM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau. 

“Kemudian, satu pucuk senpi HS + magasin, satu pucuk senpi Revolver Cobra, dua buah magasin, 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm,” jelasnya. 

Lanjut dijelaskannya bahwa seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah.

“Diantaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di  Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” bebernya. 

Andik juga menguraikan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” terangnya. 

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, tersangka masih bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Kapolres juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegas Kapolres

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” tukasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, karena setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan menurut pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

55 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Minta ASN Balikpapan Siap Hadapi Era Digital

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota Balikpapan melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 55 pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Balikpapan, Jumat (9/5/2026). Pelantikan yang...