satuindonesia.co.id, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III DPRD Kota mengusulkan adanya pengelolaan bank sampah di setiap kelurahan di Kota Balikpapan.
Upaya ini penting dilakukan untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, usulan agar di setiap kelurahan mempunyai pengelolaan bank sampah. Sehingga, masyarakat dapat memilah dan mengelola sampah dengan lebih baik.
Pasalnya, bank sampah menjadi salah satu solusi yang efektif untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
“Upaya ini akan mengurangi jumlah volune sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar. Diiprediksikan tahun 2026 TPA penuh. Kita harus berpikir cerdas dan tepat, bagaimana supaya sampah tidak semua masuk ke TPA Manggar,” ujar Oddang, Kamis (20/6/2024).
Dia mengakui, Kota Balikpaan sebagai penyanggah IKN, menyebabkan pertambahan penduduk yang meningkat secara signifikan sehingga berdampak pada penanganan sampah di Kota Balikpapan. Sampah terus bertambah dan sampah masih berserakan.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, telah menerapkan aturan mengenai pembuangan sampah maupun larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kita sadari bahwa kritikan masyarakat selalu tertuju ke DLH, padahal penanganan sampah ini adalah urusan kita semua. Tidak semua orang yang masuk, taat terhadap aturan yang ada,” tegasnya.
Oddang berharap ditingkat Kelurahan dan Kecamatan kedepan mempunyai tempat pengelolaan sampah, baik dari pemilahan sampah hingga pengolahan sampah, sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA Manggar.
Disamping itu, Ia menyoroti sampah pada perusahaan dan perumahan yang tidak seharusnya dibuang ke TPA, perusahaan dan perumahan harus mengelola sampahnya sendiri. Ini perlu diperhatikan oleh perusahaan dan perumahan di Kota Balikpapan.
“Pengelolaan sampah sebagai langkah awal untuk mengantisipasi pengurangan sampah,” pungkasnya.
(MH/HL)