satuindonesia.co.id, Serdang Bedagai – Selama kurang dari 1 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berhasil mengamankan 33 tersangka dari pengungkapan 21 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai juga menyita sejumlah barang bukti, yakni Narkotika berjenis sabu sebanyak 46,82 gram dan ganja sebanyak 2.678,8 gram atau setara dengan 2,6 kg dari tangan para tersangka.
“Untuk saat ini, dari 33 tersangka sudah dilakukan proses sidik jari dan sekarang tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Ditambahkannya, dengan berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya juga berhasil mengungkap tiga kasus di Kecamatan Sei Bamban dengan mengamankan empat pengedar narkoba.
Keempat pengedar narkoba tersebut ialah HS, Y, HR dan IW. Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 11,74 gram yang sudah termasuk kedalam total keseluruhan barang bukti Narkotika di Operasi Antik Toba.
Akibat perbuatannya itu, Iwan mengatakan keempatnya diancam dengan Pasal 114 ayat 1-2 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.