satuindonesia.co.id, Medan – Upaya penyelundupan barang ilegal berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB). Barang ilegal yang akan diselundupkan tersebut berasal dari Thailand yang bernilai Rp. 20 Miliar dan akan dibawa masuk ke Indonesia.
Barang-barang ilegal tersebut berupa beberapa sepeda motor, yaitu Honda SP Pro 150 CC, Honda Win 1.100 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Lalu dua unit Harley Davidson, tiga unit Vespa, 31 kotak sparepart asal Thailand, empat motor Triumph, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull berwarna belang (kuning pudar), 10 kogak sparepart dan 63 ekor ayam siam.
“Dalam kasus ini, diamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing WRD, PND, PTP, SHDN dan AS,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dikutip dari Polda Sumut, Kamis (6/6/2024).
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses pencarian (DPO), yaitu SB dan HN.
Kapolda Sumut itu menjelaskan bahwa barang-barang selundupan tersebut dibawa masuk dari Aceh, lalu dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa.
“Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5/2024. Ketika itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personil Intel Kodam I/BB bersama personil Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” jelas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.
“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijaksanaan dan pengaturan impor,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Agung, pihaknya mengenakan para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan 5 tahun serta denda Rp. 5 miliar.
Kemudian, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan mengungkapkan awalnya pihaknya mengira bahwa barang-barang selundupan tersebut merupakan narkoba. Tetapi, setelah diperiksa, ternyata barang-barang selundupan tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.

