Minggu, November 24, 2024
No menu items!
spot_img

Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster Senilai Rp19,2 miliar, Polisi Endus Pelaku Lain!

satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar digagalkan Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Rencananya, benih yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat itu dikirim ke luar negeri.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara pada Jum’at (17/5/2024).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” kata Kombes Pol Donny dalam keterangan resminya, dikutip Jum’at (17/5/2024).

Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jum’at (17/5/2024).(Divhumas Polri)

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” ujarnya.

Dari kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya,” sambungnya.

Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah

“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan persangkaan pasal kepada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan ini dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar,” pungkasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar apel siaga pengawasan masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur...
- Advertisment -spot_img