satuindonesia.co.id, Balikpapan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SC (33) berhasil diringkus oleh Satuan Unit Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan. Pelaku SC diduga mengedarkan narkoba berjenis sabu, dimana dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 67 poket kecil sabu.
Kasatreskoba Polresta, Kompol Sujarwo, mengatakan sabu tersebut dibungkus didalam plastik bening berukuran kecil. Jika ditotal keseluruhan seberat 33,55 gram.
Pengungkapan itu, ungkap Sujarwo, merupakan hasil pengembangan dimana sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap seseorang yang berinisial U yang kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,31 gram.
“Berdasarkan keterangan dari U mengarah ke SC untuk asal muasal barang yang didapat,” ucapnya.
Setelah mendengar informasi dari U, polisi mendatangi kediaman pelaku pada Rabu (1/5/2024) di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kemudian U diamankan, lalu polisi langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah SC.
“Dan kami temukan dompet kecil berwarna biru dan krem, rupanya barang itu disimpan di dalam dompet tersebut, selanjutnya diamankan” ujarnya.
Polisi juga mengamankan satu buah sedotan plastik berwarna putih serta satu unit telpon genggam merek iPhone 13 berwarna ping.
“Saat kami lakukan pendalaman, SC mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial J,” paparnya.
Akan tetapi, polisi belum berhasil menemukan J. Diduga J saat ini telah melarikan diri dari Kota Balikpapan.
“J kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menyematkan pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi
(FK/HL)