satuindonesia.co.id, Nunukan – Seorang warga menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang jenis penabur beserta satu butir amunisi kepada Danpos Gabma Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
Penyerahan senjata itu, dilakukan oleh LW (65), warga Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan kepada pihak pos Gabma Simanggaris, Senin (22/04/2024).
Kejadian itu bermula ketika Satgas menggelar komsos di Sekaduyan Taka. Di lokasi itu, Satgas tertuju untuk berkunjung ke rumah LW.
“Ketika berada di rumah Pak LW, kita berikan pemahaman dan sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api,” ucap Danpos Gabma, Sertu Ferdi Tri.
Alhasil, sosialisasi yang dilakukan Satgas itu membuahkan hasil manis. Itu terbukti ketika LW mendatangi Pos Gabma untuk menyerahkan senjata yang ia miliki.
“Pak LW menyerahkan senjatanya secara sukarela dan secara sadar. Tentu penyerahan senjata itu patut kita apresiasi,” tutupnya.
Himbauan larangan penggunaan senjata api ilegal oleh anggota pos penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan senjata api ilegal, diharapkan dapat mengurangi kejahatan yang melibatkan senjata api dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Penyerahan senjata rakitan dari masyarakat kepada anggota pos merupakan salah satu upaya anggota pos mereduksi terjadinya tindak kriminal menggunakan senjata api di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan.
Redaksi
(MH/HL)
Sumber: Pendam VI/Mlw