satuindonesia.co.id, Jakarta – Penyelundupan narkoba jenis sabu berasal dari Malaysia di Laut di Rayeuk, Aceh Timur digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024) menyebutkan bahwa dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.
“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh timur,” kata Brigjen Pol Mukti Juharsa, dikutip, Rabu (17/4/2024).
Dijelaskannya, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.
Menurut pengakuan para tersangka “Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ungkap Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Adapun, barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.
“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” pungkasnya Mukti.
Redaksi