Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

Evaluasi Arus Mudik, Kamu Wajib Tau Pesan Polisi Hadapi Arus Balik!

satuindonesia.co.id, Lampung – Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1445 H, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno dan Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Serba Guna Polda Lampung pada Jumat (12/4/2024).

Dalam mengatur arus lalu lintas menuju pelabuhan, Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, akan berlakukan delaying sistem mengingat kapasitas pelabuhan yang terbatas.

“Beberapa opsi untuk mengatur atau mengurai arus yang masuk ke pelabuhan, akan memberlakukan delaying sistem, jadi pengemudi yang akan kembali ke Jawa delaying sistem ini memang harus kita lakukan karena kapasita pelabuhan terbatas,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/4/2024).

Merujuk pada hasil evaluasi kecelakaan, statistik kecelakaan lalu lintas secara nasional mengalami penurunan 12%. Demikian pula tingkat fatalitas juga linear menurun.

Namun, dengan adanya dua kejadian menonjol saat arus mudik, Kakorlantas berpesan kepada pengemudi “Untuk memastikan diri dalam kondisi sehat dan stamina kuat serta tidak memaksakan berkendara apabila lelah. Dan melihat evaluasi kecelakaan Lalu Lintas secara nasional ada penurunan 12% begitu juga tingkat fatalitas turun namun kita prihatin ada 2 kejadian menonjol,” ujarnya.

Kepada calon yang akan melakukan perjalanan kembali ke Jakarta maupun ke Sumatera, “Stamina pengemudi harus dipastikan untuk tetap dalam fit dan pastikan maksimal 4 jam itu harus istirahat manfaatkan untuk istirahat kerana dari 2 kasus tadi itu penyebab utama adalah kelelahan,” tambah dia.

Selain itu, Kakorlantas juga menghimbau masyarakat yang akan pulang menggunakan kendaraan umum atau sewa agar memastikan kelayakan kendaraan dan mengunjungi tempat resmi.

“Kepada masyarakat apabila akan menggunakan kendaraan umum atau sewa pastikan kendaraan yang resmi, tidak menggunakan kendaraan sewa yang tidak resmi karena kita tidak bisa menjamin kendaraan itu layak jalan atau tidak,” imbuh Kakorlantas.

Lebih lanjut Kakorlantas menuturkan, pengemudi yang akan menggunakan akomodasi kapal, diimbau untuk membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan, karena tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.

“Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan sudah diberlakukan geopensing artinya hanya di 2,41 KM baru bisa beli tiketnya, yang tidak bertiket tidak bisa masuk ke pelabuhan,” pungkas Irjen Pol Aan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img