satuindonesia.co.id, Jakarta – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diamankan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024).
Pengamanan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam pengamanan itu, sedikitnya tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pun disegel
“Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/3/2024).
Ketiga pompa ukur tersebut, kata Ketua Umum PAN, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Dan pelanggaran tersebut, berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switchatau jumperyang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” ungkapnya.
Mendag Zulkifli Hasan menguraikan bahwa pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” ujar Mendag didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut, diterangkannya menjadi penting, disebabkan dalam momentum mudik Lebaran.
“Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” ujarnya.
Untuk itu ditegaskannya, “Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,”.
Menurut Zulhas sapaan akrabnya, melalui langkah pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik) untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menngungkapkan bahwa sebelumnya Kemendag telah menangani beberapa kasus metrologi legal dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana.
“Kasus-kasus itu tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten,” ungkap dia.
Kemendag, terang Moga, memiliki petugas pengawas metrologi legal di lapangan. Pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” tandas Moga.
Redaksi