Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

Komnas-HAM Buka Suara Penggundulan Tahanan Polda Kaltim dan Upaya Gusur Warga Pemaluan

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 (sembilan) orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani
Saloloang pasca ditangkap.

Dari pemantauan tersebut, “Ke-9 (sembilan) petani lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16’3/2024)

Selain itu, terdapat juga kasus ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.

Komnas HAM mendapati “Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” jelasnya.

Atas kedua kasus diatas, lanjut Uli “Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998,” ujarnya.

Dimana, Uli menegaskan, setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia.

“Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights),” tegasnya.

Tindakan pemaksaan penggundulan, tutur Uli, dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut.

Selain itu, “Dalam konteks hak asasi manusia, lanjut Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini menjelaskan, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” tambah Uli menegaskan.

Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, Ia menerangkan, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan/atau dengan penggusuran/pengusiran paksa.

“Karena hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata
pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi,” sambung dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI mendesak, “Kapolri cq. Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 (sembilan) orang petani,” tukasnya.

Selanjutnya, tambah Uli, memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan;

“Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,” imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah cq. Kepala Otorita IKN cq. Pemrakarsa IKN, kata Uli menegaskan, untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau
tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” tutup Uli.

Diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim turut menyoroti upaya penggusuran oleh Otorita IKN terhadap warga Pemaluan dalam diskusi media melalui daring pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

6 orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang Deli Serdang

satuindonesia.co.id, Deli Serdang - Banjir Bandang menerjang Dusun II Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (23/11/2024).Banjir Bandang ini...
- Advertisment -spot_img