satuindonesia.co.id, Jakarta – Buntut surat Badan Otorita IKN melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 pada Senin (4/3/2024).
Prihal surat tersebut, terkait undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berijin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.
Selain itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024), mengkonfirmasi bahwa proses penyelesaian masalah penggusuran warga adat Pamaluan sedang berlangsung. Otorita memberikan batas waktu yang telah ditentukan bagi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
“Prinsipnya, kami tidak akan menggusur tanpa komunikasi. Komunikasi terus berjalan,” ujar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengutip Instagram Kaltimpost, Kamis (14/3/2024).
Persoalan keputusan tenggat waktu tujuh hari bagi warga Pamaluan, Penajam Paser Utara agar pindah dari kawasan IKN diambil sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah penggusuran yang melibatkan komunitas tersebut.
Redaksi