Minggu, Oktober 25, 2026
No menu items!

Tolak Usulan Luhut, DPR: Makin Masif Koruptor Bawa Kabur Uang Negara

Jakarta, Satu Indonesia – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menegaskan usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tidak diperlukan.

Menurut Nasir, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang.

Nasir menyebut, penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menilai, Luhut seharusnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah konkret untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dirinya juga mendorong evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nasir menilai, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia. “Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Selain evaluasi regulasi dan penegakan hukum, Politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah yang diusulkannya ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara terintegrasi dan terukur.

Lebih lanjut Nasir menilai, selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.

Ia pun turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.

Dirinya menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.

“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Nasir menyatakan praktik suap dapat membuat kebijakan publik dinikmati oleh segelintir orang, sementara kepentingan masyarakat luas terabaikan. Karena itu, ia meminta pemerintah berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Tindak Lanjuti Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

Jakarta, Satu Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun...