Balikpapan, Satu Indonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (20/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 339,336 gram sabu-sabu, 1.200 butir pil double L, 17 butir ekstasi dengan berat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Selain narkotika, Kejari Balikpapan turut memusnahkan 37 unit telepon seluler, 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu, 11 senjata tajam berbagai jenis, serta 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Balikpapan dan dihadiri Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan mengatakan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andri, tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan tidak hanya menyangkut eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga memastikan status setiap barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Sementara barang bukti yang harus dikembalikan, diserahkan kepada pemilik yang berhak setelah melalui prosedur yang ditetapkan,” kata Andri ditemui usai kegiatan pemusnahan, Selasa (20/10/2026).
Kejari Balikpapan mencatat, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 339,336 gram sabu-sabu, 17 butir ekstasi dengan berat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap 1.200 butir pil double L yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Andri mengatakan, proses pemusnahan sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam mengelola barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
Selain pemusnahan, Kejari Balikpapan mengembalikan tujuh unit sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti kepada pemilik yang berhak.
Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta seluruh proses administrasi dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Menurut Andri, pengembalian barang bukti merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Kejari Balikpapan memastikan penanganan barang bukti dalam perkara yang telah inkracht akan terus dilakukan sesuai prosedur. Hal itu mencakup pemusnahan barang yang dilarang atau berkaitan dengan tindak pidana serta pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kehadiran Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, dan unsur Forkopimda lainnya turut menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

