Rabu, Oktober 14, 2026
No menu items!

Polisi Sita 11,7 Gram Sabu dari Pria di Manggar Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial ZA alias Bacong (36) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di Jalan Baitul Makmur, RT 058, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam penangkapan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor total 11,7 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baitul Makmur.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 01.00 Wita terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Chusen, Rabu (14/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi. Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang berada di sekitar rumah karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam. Kotak rokok tersebut berada di dalam sebuah toples Sealleys yang disimpan di ruang dapur rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam toples di ruang dapur,” ujar Chusen.

Selain enam paket sabu, polisi mengamankan satu kotak rokok Gudang Garam dan satu toples Sealleys yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Julak. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

“Untuk asal barang, tersangka menyebut mendapatkannya dari seseorang bernama Julak. Keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Chusen.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Polisi terus mendalami keterangan tersangka, termasuk informasi mengenai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

TERPOPULER

TERKINI

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga...