Sabtu, Oktober 10, 2026
No menu items!

Komnas HAM Tegaskan Akselerasi MBG Kejar Kuantitas Massal Korbankan Kualitas dan Standar Keamanan Pangan

Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah melaksanakan sejumlah langkah, yaitu: pengkajian dan pengamatan situasi hak asasi manusia (HAM) atas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak bulan April 2026.

Sebagai pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM dalam memajukan dan menegak HAM, maka Komnas HAM menyampaikan laporan akhir dari Tim Pengkajian/Penelitian yang menyoroti aspek regulasi dan kebijakan tingkat makro, serta Tim Pengamatan Situasi yang memantau langsung implementasi, dinamika, dan insiden peristiwa keracunan di berbagai daerah di Indonesia, yang berdampak terhadap Hak Asasi Manusia.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa akselerasi program MBG untuk mengejar kuantitas pembentukan dapur massal dinilai telah mengorbankan kualitas dan standar keamanan pangan.

“Ribuan siswa dan tenaga pendidik di berbagai provinsi telah menjadi korban keracunan makanan secara berulang,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jum’at (9/10/2026).

Ia menyebut, krisis kesehatan publik berulang kembali tanpa adanya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak pengelola maupun pemangku kebijakan.

“Sistem tanggap darurat di daerah juga terbukti tidak berjalan dengan baik. Ketidakjelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya medis pasca-keracunan telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), fasilitas pendidikan, bahkan membebani tenaga pendidik secara pribadi,” tambahnya.

Tata kelola MBG tersentralisasi dan pinggirkan transparansi

Ubaid juga menyatakan, sistem tata kelola MBG yang sangat tersentralisasi dan meminggirkan prinsip transparansi telah membuka ruang lebar bagi tindak pidana korupsi.

“Ditetapkannya sejumlah pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Agung merupakan bukti lemahnya akuntabilitas program,” tukas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM.

Bahkan, lanjut Ubaid, celah ini semakin dilegalkan oleh regulasi yang mengizinkan penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa dengan alasan percepatan. Sistem tata kelola yang tersentralisasi dapat dilihat dalam penentuan titik lokasi SPPG dilakukan oleh pusat tanpa pelibatan bermakna dari pemerintah daerah, serta
tidak berlandaskan data empiris pemetaan kerawanan pangan.

“Akibatnya, di wilayah-wilayah di Indonesia Timur serta daerah tertinggal dengan prevalensi stunting dan kerawanan pangan tertinggi terdapat jumlah SPPG yang lebih sedikit dibandingkan dengan wilayah yang secara statistik memiliki tingkat ketahanan pangan yang jauh lebih baik,’ sambung Ubaid.

Skema pembiayaan reduksi kewajiban minimum negara penuhi hak atas pendidikan

Lebih lanjut Ubaid menyatakan, skema pembiayaan program yang mengambil porsi besar dari anggaran pendidikan nasional berisiko mereduksi kewajiban inti minimum negara dalam
memenuhi hak atas pendidikan.

“Pemerintah harus tunduk pada amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa program pemberian makanan bukanlah komponen utama operasional pendidikan, sehingga postur anggarannya harus segera dipisahkan,” tegasnya.

BGN melabeli jutaan pekerja dapur sebagai “relawan”

Menurut Komnas HAM, pelabelan ini mengaburkan status pekerja yang secara otomatis menghilangkan tanggung jawab negara dan pemberi kerja atas pemenuhan hak normatif pekerja.

“Para pekerja (mayoritas adalah perempuan dan dituntut bekerja sejak dini hari), dibiarkan bekerja dalam kerentanan tinggi tanpa jaminan jam kerja dan upah layak, pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maupun pengawasan pemberian jaminan sosial,” turut Ubaid.

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM program MBG

Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG di antaranya:

  1. Pelanggaran Hak atas Kesehatan dan Pangan yang Layak
  2. Pelanggaran Hak Anak dan Pengabaian Prinsip Kepentingan Terbaik bagi
    Anak
  3. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi serta
    Rasa Aman
  4. Pelanggaran Hak atas Pemulihan yang Efektif dan Pembiaran Hukum

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan bahwa permasalahan dalam penyelenggaraan program MBG tidak dapat dipandang sebagai kendala operasional semata.

Komnas HAM juga menegaskan adanya urgensi
perbaikan tata kelola secara struktural dan akuntabilitas negara atas dampak yang
telah terjadi.

Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:, “Memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok
rentan, khususnya 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM.

Kedua, tambah Ubaid, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

“Ketiga, menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama, melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, mekanisme penanganan peristiwa keracunan, dan membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi, termasuk pengujian laboratorium sampel makanan, serta pemulihan korban keracunan yang efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Keempat, sambung Ubaid, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial.

“Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG,” tegasnya.

Keenam, lanjut Ubaid, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

“Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin,” pungkas Ubaid.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI