Sabtu, Agustus 15, 2026
No menu items!

Komnas Perempuan Soroti Mentan Soal Pergantian Posisi Jabatan di SPPG hingga Minta Maaf

Jakarta, Satu Indonesia – Merespon pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengenai pergantian posisi jabatan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya, Tiara Devi.

Pasalnya Mentan sempat menyatakan, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian yang manja dikit.” saat menghadiri Rapat Koordinasi Peternak di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) lalu.

Atas pernyataan tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta klarifikasi kepada Menteri Pertanian.

Dimana Komnas Perempuan memandang penting untuk memperoleh penjelasan mengenai konteks, maksud, serta dasar pertimbangan pernyataan tersebut, khususnya karena pernyataan itu memuat diksi yang dapat dipahami sebagai stereotip terhadap perempuan.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/8/2026), Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak dalam posisi untuk menilai keputusan pengangkatan atau pemberhentian seseorang tanpa mengetahui secara utuh dasar dan proses pengambilan keputusannya.

Namun, katanya, apabila terdapat pertimbangan terkait jenis kelamin dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

Untuk itu, Komnas Perempuan meminta klarifikasi dari Menteri Pertanian mengenai konteks pernyataan tersebut, termasuk apakah pergantian posisi dimaksud didasarkan pada evaluasi kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja, atau terdapat pertimbangan lain. Komnas Perempuan menghormati kewenangan setiap institusi dalam melakukan evaluasi dan penataan jabatan, tetapi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap keputusan.

“Perempuan harus memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi dan memimpin berdasarkan kapasitasnya,” tegas Dahlia Madanih, di Jakarta, dikutip Jum’at.

Indonesia pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan (CEDAW)

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 memiliki kewajiban untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Dimana menurut pasal 2 CEDAW, mengatur kewajiban negara menempuh kebijakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta menjamin pejabat dan lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. Negara juga berkewajiban mengambil langkah yang tepat untuk mengubah pola perilaku sosial dan budaya yang didasarkan pada pemikiran tentang inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin maupun peran stereotip laki-laki dan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar juga menegaskan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi juga memiliki landasan konstitusional dan hukum nasional.

Ia menilai, pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 3 dan Pasal 38, serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW.

“Karena itu, keputusan mengenai pengangkatan atau pemberhentian seseorang dari suatu posisi semestinya didasarkan pada pertimbangan yang objektif, seperti kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja. Apabila jenis kelamin menjadi dasar pembatasan kesempatan seseorang, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji dalam perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi,” tambah Daden Sukendar.

Persoalan stereotip gender di dunia kerja tidak berdiri sendiri

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa persoalan stereotip gender dalam dunia kerja tidak berdiri sendiri. Perempuan masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pekerjaan, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Salah satunya dikenal sebagai glass ceiling, yakni hambatan yang tidak selalu terlihat tetapi dapat membatasi perempuan untuk mencapai posisi dan jenjang karier strategis karena diskriminasi, bias, maupun stereotip gender.

Menurut Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025 menunjukkan bahwa kesenjangan masih terlihat dalam tingkat partisipasi angkatan kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat 56,63 persen, sementara laki-laki mencapai 84,40 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan yang lebih besar untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan ekonomi dan dunia kerja.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani juga menekankan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menggunakan narasi yang berkaitan dengan perempuan dan kepemimpinan.

Dirinya menegaskan, ketika kepemimpinan dan pekerjaan yang dianggap berat dilekatkan pada laki-laki, sementara perempuan diasosiasikan dengan pekerjaan yang lebih ringan atau ‘manja’, maka perlu dipertanyakan apakah cara pandang tersebut secara sadar atau tidak telah mereproduksi stereotip gender.

“Perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan semestinya dinilai dari kompetensi, integritas, kinerja, dan hasil kerjanya, bukan dari asumsi mengenai jenis kelaminnya. Apalagi, pernyataan pejabat publik memiliki daya pengaruh yang luas dan dapat memperkuat atau sebaliknya mengoreksi pandangan diskriminatif yang masih hidup di masyarakat,” tegas Chatarina Pancer Istiyani.

Mentan sampaikan permohonan maaf melalui Karo KLI Kementan

Dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Karo KLI Kementan), Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa Mentan Amran bergerak cepat merespons isu berkembang yang dinilai mengandung stereotip gender dengan menghubungi pihak Komnas Perempuan secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

Arief menjelaskan, begitu membaca berita tersebut, Mentan Amran langsung menelpon Komnas Perempuan, meminta maaf dan menjelaskan bahwa Mentan tidak bermaksud demikian.

“Mereka mengerti. Permasalahan clear,” ujar Arief, dikutip Jum’at (14/8/2026).

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Mitigasi Bencana, BMKG Dorong Prakiraan Berbasis Dampak (IBF)

Jakarta, Satu Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendorong prakiraan berbasis dampak (impact based-forecast/IBF) sebagai landasan memperkokoh budaya tangguh bencana.Dimana ketangguhan masyarakat...