Jumat, Juli 17, 2026
No menu items!

PHI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB 2026–2028, Perkuat Hubungan Industrial untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Satu Indonesia, Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama salah satu anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), resmi menandatangani Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 dengan serikat pekerja. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis guna mendukung keberlanjutan operasi dan ketahanan energi nasional.

Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada 25 Juni 2026 itu mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Selain menjadi landasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, PKB diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja operasional dan bisnis yang selamat, andal, patuh, serta berkelanjutan.

PKB PHI ditandatangani Direktur Utama PHI Sunaryanto bersama Presiden Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha, serta disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil. Turut hadir Vice President Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, dan para pemangku kepentingan terkait.

Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama perusahaan dalam mewujudkan visi sebagai perusahaan energi nasional yang mampu menjaga keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi demi mendukung ketahanan energi Indonesia.

“Penandatanganan PKB ini sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan dalam sebuah hubungan industrial yang harmonis,” jelasnya.

Menurut Sunaryanto, hubungan industrial yang harmonis menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan produksi migas yang berkontribusi terhadap pasokan energi nasional.

PKB PHI Periode 2026–2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Dokumen tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjanjian tersebut mengatur berbagai aspek hubungan industrial, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma dan syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan di lingkungan Subholding Upstream, hingga ketentuan yang bertujuan menjaga hubungan kerja tetap kondusif dan mencegah perselisihan industrial.

Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) juga menandatangani PKB Periode 2026–2028. Penandatanganan dilakukan oleh Sunaryanto selaku Direktur PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS Aditia Hermanu, disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta perwakilan Human Capital Subholding Upstream.

Penandatanganan PKB di lingkungan PHI dan PHSS tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang semakin solid dan konstruktif. Melalui kesepakatan itu, perusahaan berharap produktivitas pekerja terus meningkat sehingga mampu mendukung kinerja perusahaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

TERPOPULER

TERKINI

Korban Terakhir Kapal Nelayan Terbalik di Muara Manggar Ditemukan, Operasi SAR Berakhir

Satu Indonesia, Balikpapan – Tim SAR Gabungan menemukan korban terakhir dalam musibah kapal nelayan terbalik di perairan Muara Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/7/2026)....