Satu Indonesia, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memperkuat pemahaman penyidik terkait mekanisme rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan kapasitas tersebut dilaksanakan melalui Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penyidik Pembantu yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (13/7/2026). Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, yakni Katim PTM Keswa Dr. Agus Iriansyah dan Dr. Henny Damayanti, serta diikuti personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa penyidik memegang peran strategis sebagai gerbang awal dalam menentukan kelayakan seorang penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi melalui skema compulsary mandatory.
“Penyidik merupakan hulu dari seluruh proses rehabilitasi. Karena itu, setiap penyidik harus memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku,” kata Romylus dalam sambutannya pada pembukaan acara.
Ia menjelaskan, keputusan untuk mengarahkan penyalahguna narkotika mengikuti program rehabilitasi diawali melalui gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan merekomendasikan pelaksanaan asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai dasar penentuan bentuk rehabilitasi.
“Hasil asesmen terpadu akan menentukan apakah seseorang menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap sesuai tingkat ketergantungan, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Karena itu, koordinasi antara penyidik, BNN, dan Dinas Kesehatan harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Romylus, tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Penyidik harus mampu membedakan antara pengguna yang merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia menjelaskan, tersangka yang memiliki barang bukti di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil tes urine positif, tidak terlibat jaringan peredaran gelap, serta bukan residivis, dapat diprioritaskan untuk memperoleh layanan rehabilitasi.
“Rehabilitasi bukan berarti membebaskan pelaku dari proses hukum, melainkan memberikan penanganan yang tepat bagi mereka yang memang merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan. Penyidik harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dengan pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam pelatihan tersebut juga ditekankan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Sementara itu, penempatan tersangka atau terdakwa di lembaga rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Melalui kegiatan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap seluruh penyidik memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan rehabilitasi, sehingga penanganan perkara narkotika dapat dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan keadilan dan pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan.

