Jakarta, Satu Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa lembaganya telah menghapus atau takedown tiga juta situs judi online (judol) dan konten ilegal.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia (BI), Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (14/07/2026).
“Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3 koma sekian juta situs dan konten,” kata Meutya.
Diketahui, jumlah 3 juta situs yang ditutup akses tersebut merupakan akumulasi dari periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Penindakan Komdigi juga didukung oleh banyaknya laporan masyarakat. Selama periode tersebut, Komdigi menerima lebih dari 156.000 laporan melalui layanan cekrekening.id terkait rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun penipuan (scamming). Selain itu, terdapat sekitar 85.500 laporan mengenai nomor telepon yang diduga digunakan untuk aksi penipuan.
Lebih lanjut Meutya mengatakan, Komdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses terhadap rekening yang diduga menjadi penampung dana judi online.
“Pada prinsipnya Bapak Ibu, kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung,” jelasnya.
“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” tambahnya.
Meutya menyebut, tidak sedikit petani dan ibu rumah tangga (IRT) dijadikan sebagai pemilik rekening penampung judi online (judol). Temuan itu Meutya terima dari berbagai laporan, termasuk hasil Anugerah Jurnalistik Indonesia bertema judol yang digelar Komdigi pada 2025.
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga, dibayar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan,” katanya.
Karena itu, ia berharap perbankan semakin aktif menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk mencegah pembukaan rekening yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Meutya mengungkapkan, Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening terindikasi terkait judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir atau ditutup, atau sekitar 88,53 persen dari rekening yang dilaporkan.
Meutya pun mengapresiasi langkah OJK dan perbankan yang dinilai berperan penting dalam memutus aliran dana judi online.
“Yang selalu kelihatan Komdigi-nya, padahal sebetulnya teman-teman di perbankan juga perannya sangat luar biasa karena ikut memutus ekosistem yang paling penting yaitu leher dari ekosistem judi online,” pungkasnya.

