Selasa, Juli 7, 2026
No menu items!

Pria di PPU Diringkus Karena Bawa 5,4 Liter Narkotika, Diduga Terkait Jaringan Malaysia

Penajam, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria berinisial AA di Penajam Paser Utara (PPU) dengan dugaan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan sindikat Malaysia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter yang hasil uji awal menunjukkan kandungan Metamfetamin dan Amfetamin.

Penangkapan dilakukan setelah personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (27/06/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, kaitan dugaan aktivitas peredaran narkotika di PPU. Merespons laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AA.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 botol cairan, yang mana berdasarkan hasil uji awal positif mengandung Metamfetamin serta 4 botol lainnya positif mengandung Amfetamin. Selain itu, petugas turut menyita Ponsel, powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, dan empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L. Keterangan itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya, Senin (06/07/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kaltim memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Kombes Pol Romylus.

TERPOPULER

TERKINI