Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dalam sistem pertahanan negara.
Perpres tersebut ditandatangani pada 24 Oktober 2025 dan akan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun ke depan, yakni periode 2025 hingga 2029. Aturan ini juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kelompok utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Masing-masing kategori memuat berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Pada kategori ancaman nonmiliter, dijelaskan bahwa ancaman dapat muncul tanpa penggunaan kekuatan bersenjata, tetapi tetap berpotensi membahayakan negara. Ancaman tersebut disebut berasal dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Dalam rincian lampiran regulasi itu, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” tulis pemerintah.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar tersebut memicu perhatian publik karena ditempatkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang menjadi bagian dari kebijakan umum pertahanan nasional.

Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter. Namun, pada bagian pendahuluan, pemerintah menjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan ancaman baru berupa polarisasi politik, disinformasi, Artificial Intelligence, serta infiltrasi budaya melalui teknologi informasi, yang dinilai dapat mengganggu kepentingan nasional.
Dokumen kebijakan itu juga menegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa diarahkan pada penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Dalam beberapa waktu terakhir, para pendukung dan pelaku LGBTQ semakin masif dalam menampilkan aktivitasnya di media sosial untuk menunjukkan jatidiri.
Tidak lama, isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah diskusi di media sosial mengenai pengakuan hak-hak kelompok LGBTQ, penyelenggaraan berbagai kampanye keberagaman di ruang digital, serta respons sejumlah pejabat dan organisasi masyarakat yang menolak normalisasi LGBTQ dengan alasan bertentangan dengan nilai sosial, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Kholil Nafis, mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dinilai belum efektif. “Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia,” ujar KH Kholil Nafis.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga memasukkan berbagai ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi. Daftar tersebut meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, A, serangan terhadap objek vital nasional, bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Keseluruhan daftar tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan umum pertahanan negara yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan lintas sektor selama periode 2025–2029.

