Sabtu, Juli 25, 2026
No menu items!

Sebut Ada Gerakan Sistematis Normalisasi LGBT dari Luar, MUI Serukan Masyarakat untuk Melawan

Jakarta, Satu Indonesia – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengendus adanya gerakan yang lebih luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk mempengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT. 

Menyikapi fenomena ini, ulama yang akrab disapa Kiai Cholil terjadinya gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.

​”Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara,” tegas Kiai Cholil pada Rabu (17/06/2026). 

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat. Bahkan, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen, hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan gerakan pencegahan jika menemukan indikasi mengalihkan aktivitas tersebut.

​Kiai Cholil menyayangkan adanya cara memandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu.

Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat mutlak tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama.

​”Hak individu itu boleh dilaksanakan janji tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia melakukan kemungkaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang tidak ada atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.

Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik.

Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menginisiasi aturan hukum yang tegas.

​”Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak wakil wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” tuturnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.

​”Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan kampanye-kampanyenya,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI