Samarinda, Satu Indonesia – Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Indonesia dinilai masih belum optimal meski telah berjalan hampir satu dekade. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2026, baru 198 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengintegrasikan layanan Hotline 112 atau sekitar 38,52 persen.
Layanan Hotline 112 merupakan nomor panggilan darurat nasional yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik, seperti 110 untuk kepolisian, 119 untuk ambulans, dan 123 untuk layanan PLN. Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kondisi darurat hanya dengan mengingat satu nomor layanan.
Layanan ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. Selain mempermudah akses masyarakat, hotline 112 juga diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarinstansi serta menekan risiko dalam penanganan keadaan darurat dan kebencanaan.
Melihat perkembangan layanan yang belum maksimal, Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia melakukan survei selama Februari hingga April 2026. Hasil kajian tersebut dipaparkan secara daring dalam kegiatan bertajuk “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia”, Senin (26/5/2026).
Survei dilakukan di sejumlah daerah yang telah dan belum terintegrasi layanan Hotline 112. Untuk wilayah yang telah terintegrasi, survei mencakup Kota Samarinda, Bekasi, Balikpapan, Lamandau, dan Tomohon dengan total 468 responden dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sementara wilayah yang belum terintegrasi meliputi Katingan, Boven Digoel, Tual, Kutai Barat, dan Tanjung Pinang dengan 165 responden.
Hasil survei menunjukkan tingkat pengenalan masyarakat terhadap layanan 112 masih relatif rendah. Pada daerah yang telah terintegrasi, nomor darurat 112 hanya dikenal oleh 21 persen responden masyarakat. Angka tersebut berada di atas layanan PLN 123 dan kepolisian 110 yang masing-masing dikenal 15 persen responden.
Sementara itu, pada wilayah yang belum terintegrasi, layanan 112 bahkan tidak muncul sebagai nomor darurat yang paling dikenal masyarakat. Mayoritas responden lebih mengenal nomor ambulans 119, layanan PLN 123, dan kepolisian 110.
Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN RI, Agus Sudrajat, menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan publik berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tantangan pelayanan publik di era digital membutuhkan kebijakan yang adaptif dan implementatif.
“Penyusunan policy paper menjadi sangat penting karena tantangan pembangunan saat ini semakin komplek dan membutuhkan kebijakan yang implementatif serta responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi”, pungkas Agus Sudrajat.
Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Mulyadi, menjelaskan layanan Hotline 112 memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya mudah diingat, dapat diakses gratis selama 24 jam, dapat dihubungi tanpa pulsa, bahkan saat ponsel dalam kondisi terkunci.
Selain itu, laporan masyarakat melalui Hotline 112 dapat diteruskan secara real time kepada instansi terkait sehingga mempercepat penanganan kejadian darurat dan meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, Kepala Pusjar SKPP LAN RI, Rahmat, menyampaikan kegiatan ekspose policy paper tersebut diikuti lebih dari 500 peserta dari kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Rahmat berharap hasil kajian tersebut dapat mendukung reformasi birokrasi, penguatan digital government, pengembangan smart city, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

