Rabu, Mei 13, 2026
No menu items!

Dinas Koperasi Balikpapan Dorong 35 Koperasi Kantongi Izin dan Sertifikasi Tahun Ini

Balikpapan, Satu Indonesia – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan mendorong koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam segera memenuhi ketentuan perizinan dan sertifikasi pengurus sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatuhan pengurus koperasi yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Kadis Koperasi UMKMP Balikpapan, Heruressandy, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Regulasi tersebut mewajibkan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk memiliki izin khusus yang terpisah dari izin induk koperasi.

“Sekarang sudah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam bagi koperasi,” ujar Heruressandy.

Ia menjelaskan, koperasi yang hanya melayani simpan pinjam bagi anggota tetap wajib memiliki izin usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam (USP). Sementara koperasi yang melayani pembiayaan hingga di luar anggota akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selain perizinan, pengurus dan pengawas koperasi juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan seluruh persyaratan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap pada tahun ini.

“Kami menginginkan koperasinya, terutama SDM-nya, pengurus dan pengawasnya termasuk pengelolanya, harus memiliki sertifikasi yang sudah ditentukan di dalam peraturan tersebut,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Koperasi turut menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti dinas perizinan, pengadilan negeri, hingga OJK untuk membantu koperasi memahami proses administrasi dan legalitas usaha simpan pinjam.

Heruressandy mengakui proses pengurusan izin usaha simpan pinjam tergolong kompleks karena melibatkan lintas sektor, mulai dari surat keterangan pengadilan, pengecekan oleh OJK, hingga proses perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko tinggi.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses penerbitan izin tidak berulang akibat penolakan administrasi.

“Yang penting harus kondisi lengkap. Kita pengennya datang ngirim itu sudah posisinya lengkap, tidak ada penolakan lagi,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan mengundang sekitar 35 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam namun belum mengantongi izin maupun sertifikasi pengurus. Dari total sekitar 163 koperasi di Balikpapan, diperkirakan sekitar 20 hingga 30 persen menjalankan usaha simpan pinjam.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, proses pemenuhan persyaratan dapat dilakukan secara kolektif sehingga penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi dapat dipercepat dan mendorong terciptanya koperasi yang sehat, profesional, serta dipercaya masyarakat.

TERPOPULER

TERKINI

Balikpapan Mulai Bangun Depo Kontainer 11 Hektare di Km 13, Disiapkan Jadi Solusi Truk Parkir Liar dan Kemacetan

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota Balikpapan mulai merealisasikan pembangunan depo kontainer di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang. Fasilitas logistik tersebut disiapkan untuk mengurangi...