Samarinda, Satu Indonesia – Seorang preman berinisial DE atau yang dikenal dengan julukan Gagap, ditangkap aparat setelah melakukan ancaman dengan senjata tajam di kawasan RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim pada Jum’at (01/05/2026).
Aksi tersebut terbongkar berkat laporan warga melalui Call Center 110. Sekitar pukul 01.00 Wita, Gagap dilaporkan melalukan pengancaman kepada seorang pemilik warung makan dengan sajam hingga polisi segera turun tangan.
“Setelah dapat laporan, tim langsung bergerak cepat ke TKP,” kata Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas.
Gagap akhirnya ditangkap polisi saat tertidur di depan kafe milik korban. Sementara itu, korban yang ketakutan memilih bersembunyi di dalam kafe setelah sebelumnya diancam dengan senjata tajam.
“Kami amankan pas tersangka sedang tidur,” lanjut AKP Al Anas.
Gagap pun diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Gagap merupakan seorang residivis yang memiliki rekam jejak kriminalitas yang panjang. Ia diketahui pernah terlibat kasus pembunuhan di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu pada tahun 2007.
Selain itu, ia juga baru saja terlibat kasus serupa, yakni pengancaman dengan senjata tajam di wilayah Loa Janan pada tahun 2024 lalu.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam dan pengancaman.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

