Satu Indonesia, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap praktik dugaan korupsi dalam program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang melibatkan oknum pejabat internal.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena praktik yang dilakukan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada hak para instruktur dan kualitas pelatihan bagi pencari kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa penyidikan menemukan berbagai modus penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi.
Menurutnya, salah satu modus utama adalah pemotongan atau tidak dibayarkannya honor instruktur yang seharusnya diterima sesuai ketentuan.
“Jadi contoh yang tidak dibayarkan itu antara 100 sampai 300 ribu, itu tidak dibayarkan, artinya ada yang diambil untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula praktik pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur. Dalam sejumlah transaksi, barang yang seharusnya diterima justru tidak diserahkan, melainkan diganti dalam bentuk uang.
Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses belanja melalui sistem e-katalog yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya praktik mark-up dalam pelaksanaan kegiatan. Jumlah peserta dan durasi pelatihan dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam beberapa kasus, kegiatan yang seharusnya berlangsung dalam waktu tertentu justru dilaksanakan lebih singkat, namun tetap dilaporkan sesuai rencana awal.
“Pelaksanaan kegiatan dilakukan mark-up, jadi ada beberapa yang contoh pelaksanaannya diikuti sekian orang, ternyata tidak sesuai,” ujar Bambang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penyalahgunaan retribusi, yang kemudian membuka indikasi pelanggaran lain dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus terbaru diperkirakan mencapai hampir Rp9 miliar. Namun, aparat juga mencatat adanya upaya pengembalian sebagian kerugian negara oleh pihak terkait.
Penyidik telah memeriksa ratusan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SN selaku KPA dan YL sebagai PPTK. Keduanya diduga berperan aktif dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam administrasi kegiatan tidak mengetahui praktik penyimpangan tersebut karena hanya digunakan sebagai formalitas dokumen.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja, agar program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat benar-benar berjalan sesuai tujuan.

