Satu Indonesia, Balikpapan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus mendorong program kurasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga 2026, sebanyak 460 pelaku usaha tercatat telah mengikuti program tersebut sejak diluncurkan pada 2023.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan program kurasi menjadi strategi utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM di tengah jumlah pelaku usaha yang terus meningkat.
“UMKM di Balikpapan saat ini jumlahnya sekitar 98 ribu. Namun yang mendaftarkan diri untuk dikurasi dan didampingi baru sekitar 460-an sejak 2023 hingga 2025,” ujarnya saat membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM 2026 di halaman kantor DKUMKMP, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kurasi tidak hanya sebatas pendataan, melainkan mencakup proses seleksi dan pembinaan agar produk memenuhi standar pasar, mulai dari kualitas, legalitas, hingga pemasaran. Melalui festival yang digelar hingga akhir April 2026 tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah UMKM yang mengikuti program kurasi.
Heruressandy menambahkan, kegiatan ini dirancang dengan pola jemput bola agar pelaku usaha lebih mudah mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi. Festival digelar secara bergilir di sejumlah wilayah, dimulai dari Balikpapan Selatan hingga Balikpapan Barat, dengan jeda pelaksanaan setiap dua hari.
“Kalau mengurus sendiri-sendiri tentu membutuhkan waktu dan tenaga. Karena itu kami kumpulkan semua layanan di sini agar pelaku UMKM lebih mudah,” jelasnya.
Berbagai layanan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya kurasi produk, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), serta perizinan usaha. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengakses layanan dari perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi terkait keamanan pangan.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama menjelang batas akhir kewajiban yang jatuh pada 17 Oktober mendatang. Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi agar produk tetap dapat beredar di pasaran.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Mawar, pemilik usaha “Jajanan Kekinian Balikpapan”, mengaku tengah mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai bagian dari pengembangan usahanya.
“Saya sebenarnya sudah punya NIB sejak tiga tahun lalu dan sertifikat halal dari tahun lalu. Tapi untuk PIRT ini memang baru mau saya urus karena rencananya ke depan ingin jual kue kering yang bisa dititipkan ke minimarket,” ujar Mawar.
Ia menuturkan, produk yang selama ini dijual belum membutuhkan PIRT karena tidak tahan lama. Namun, rencana produksi kue kering dengan masa simpan lebih panjang membuat izin tersebut menjadi penting untuk memperluas pasar.
Selain itu, Mawar juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan perizinan sebelumnya berjalan lancar dan relatif cepat, meski tetap membutuhkan inisiatif dari pelaku usaha untuk mencari informasi dan mengurusnya secara mandiri.
“Kalau NIB dan halal alhamdulillah lancar dan cukup cepat. Saya juga dibantu teman yang kasih informasi, tapi kita tetap harus aktif. Tidak bisa hanya diam saja di rumah,” katanya.
Ke depan, ia berencana mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usahanya setelah menyelesaikan proses PIRT. Dengan legalitas yang semakin lengkap, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses ke pasar yang lebih besar, termasuk ritel modern dan e-katalog pemerintah.

