Satu Indonesia, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan memperketat penagihan tunggakan pajak dari pelaku usaha, khususnya sektor restoran, rumah makan, dan kafe. Langkah ini dilakukan setelah inspeksi mendadak bersama DPRD Balikpapan menemukan masih adanya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyebut sebagian besar tunggakan kini dalam proses penyelesaian, meski sejumlah pelaku usaha menghadapi kendala finansial.
“Mayoritas sedang berproses. Kendala yang paling sering disampaikan adalah kondisi finansial usaha yang belum stabil,” ujar Idham, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menagih seluruh tunggakan pajak. Sebagai solusi, BPPDRD membuka opsi pembayaran fleksibel melalui skema cicilan bagi wajib pajak yang menunjukkan itikad baik.
“Kami memberi ruang solusi. Wajib pajak boleh mencicil sesuai ketentuan, selama ada komitmen untuk menyelesaikan,” katanya.
Idham mengungkapkan, salah satu kasus tunggakan cukup besar berasal dari sebuah restoran yang belum melunasi kewajibannya sejak 2020. Hingga kini, sisa tunggakan masih mencapai sekitar Rp3 miliar, meski pembayaran dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain, BPPDRD tetap memberlakukan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif, mulai dari teguran tertulis hingga denda sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan dana milik konsumen yang dititipkan melalui pelaku usaha.
“Pajak itu bukan milik pengusaha. Itu uang masyarakat yang harus disetor ke kas daerah,” tegasnya.
Idham berharap temuan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menekankan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Balikpapan.
“Kontribusi dari pajak sangat penting untuk pembangunan Balikpapan. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab,” ujar Idham.

