Selasa, Februari 24, 2026
No menu items!

DPRD Kaltim Ikuti Jejak Gubernur, Anggarkan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar

Samarinda, Satu Indonesia – Mobil dinas mewah SUV Hybrid Gubernur Kaltim yang belakangan menjadi polemik masih hangat diperbincangkan. Kini, DPRD Kaltim tak ketinggalan membuat kebijakan serupa.

Diketahui, DPRD Kaltim mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan dinas Land Cruiser 200 VX-R 4X4 AT untuk unsur pimpinan dengan nilai mencapai Rp6,8 miliar pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut kembali menimbulkan polemik baru, terutama di tengah upaya efisiensi besar-besaran yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Senin (23/02/2026), Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memberikan klarifikasi terkait pengadaan itu. Ia menegaskan bahwa proses penganggaran telah melalui kajian mendalam dan mekanisme yang transparan, termasuk pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Rencana anggaran itu pasti dibahas dan ditelaah dengan tepat. Pengadaan sarana dan prasarana (Sarpras) selalu merujuk pada pedoman Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB),” jelas Hasanuddin.

Pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kaltim ini juga diawasi ketat oleh tim inspektorat daerah, agar penggunaan anggaran transparan, efektif dan efisien.

Hasanuddin mengklaim bahwa kendaraan baru tersebut justru merupakan bentuk efisiensi jangka panjang. Dia melihat, mobil dinas yang ada saat ini rata-rata sudah berusia di atas 7 hingga 10 tahun, sehingga biaya perawatannya jauh lebih tinggi dibandingkan nilai gunanya. Sehingga mobil-mobil itu telah dilakukan lelang.

“Ini bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang. Lebih baik kita beli baru daripada terus-menerus merawat mobil lama yang sudah sering mogok-mogok. Jadi kita beli baru,” ujarnya.

Selain itu, menanggapi tudingan pemborosan, Hasanuddin meluruskan anggaran Rp 6,8 miliar itu tidak dialokasikan untuk satu individu saja, melainkan diperuntukkan bagi mobilitas operasional berbagai unsur di DPRD Kaltim.

“Mobil ini untuk alat kelengkapan dewan (AKD), bukan untuk pimpinan saja melainkan untuk komisi, badan, sekretariat DPRD, fraksi. Jadi bukan untuk satu orang,.tetapi untuk seluruh AKD,” ucapnya.

Terkait spesifikasi kendaraan sendiri, pengadaan ini tetap mengikuti regulasi teknis. Berdasarkan aturan, untuk ketua DPRD maksimal kapasitas mesin sekitar 2.700 cc, sedangkan wakil ketua dan sekretaris sekitar 2.500 cc.

“Spesifikasi itu setara mobil Pajero lah,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Modus Unik Berujung Apes, Pemuda Edarkan Sabu Dalam Cangkang Tutut Diringkus Polisi

Lembang, Satu Indonesia – Seorang pemuda di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dengan memakai cangkang tutut atau keong sawah.Tutut...