Kamis, Februari 19, 2026
No menu items!

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Mantan Kadis Pertambangan Kukar jadi Tersangka

Samarinda, Satu Indonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH dan ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar pada Rabu (18/2/2026).

Tersangka BH merupakan mantan Kadistamben pada tahun 2009 s/d 2010, sementara tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013.

Keduanya tersangka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum menyalagunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih 500miliar karena tanah blyang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” ujar Tim Penyidik Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menurut hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.

Terhadap para tersangka, pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Alasan penyidik melakukan penahanan lantaran pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap para tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Pembenahan 35 Daerah Irigasi Kaltim, Dukung Swasembada Pangan

Samarinda, Satu Indonesia – Sebanyak 35 daerah irigasi di Kalimantan Timur tengah dilakukan pembenahan infrastuktur oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Kementerian PUPR untuk...