Rabu, Juli 22, 2026
No menu items!

Indonesia Jadi Negara Asia Pertama Larang Wisata Tunggang Gajah

Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan standar baru tentang etika satwa. Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam dan Konservasi Ekosistem, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Dalam surat edaran resmi tersebut, aktivitas menunggang gajah di seluruh pusat konservasi serta fasilitas pariwisata di Indonesia tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif nasional, untuk meningkatkan standar kesejahteraan hewan secara menyeluruh. Pemerintah juga berupaya untuk mengarahkan pariwisata satwa liar, menuju praktik yang lebih bertanggung jawab.

Meski terkesan memaksa para pelaku usaha di sektor taman safari, kebun binatang, hingga pusat konservasi untuk melakukan transformasi model bisnis secara besar-besaran, kebijakan ini sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), dimana aktifitas penunggangan gajah berpotensi merusak struktur tulang belakang dan mengganggu psikologis hewan tersebut.

Larangan ini bukan berarti mematikan sektor wisata satwa, melainkan menggesernya ke arah yang lebih berkelanjutan. Sejumlah destinasi populer di Bali, seperti Bali Zoo serta Mason Elephant Park & Lodge, dilaporkan telah menghentikan layanan naik gajah dan beralih ke program pengamatan perilaku alami serta sesi edukasi terkontrol.

Indonesia pun tercatat sebagai negara pertama di Asia yang menerapkan larangan ini secara nasional, yang diharapkan menjadi nilai jual unik (unique selling point) bagi pariwisata berbasis lingkungan di masa depan.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat seluruh lembaga konservasi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan larangan tersebut akan dilakukan secara rutin. Kemenhut akan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan pemantauan langsung terhadap lembaga konservasi pemegang izin yang merawat gajah.

Pengawasan ini mencakup aktivitas harian lembaga konservasi, bentuk interaksi antara manusia dan gajah, serta program yang ditawarkan kepada pengunjung. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Kemenhut akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Bagi Lembaga Konservasi yang Melanggar

Kemenhut menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang disertai dengan sanksi administratif.

Lembaga konservasi yang terbukti masih melakukan atraksi gajah tunggang akan dikenai tahapan sanksi secara berjenjang.

“Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK),” tuturnya.

Ancaman pencabutan izin tersebut menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh lembaga konservasi mematuhi prinsip perlindungan satwa.


TERPOPULER

TERKINI