Palembang, Satu Indonesia – Dalam rapat dengar pendapat Selasa (03/02/2026), Komisi IV DPRD Kota Palembang mengungkap temuan roti kedaluwarsa yang diduga dilabel ulang dalam kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 31 Palembang.
Peristiwa keracunan yang terjadi Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, saat paket MBG dari SPPG Jakabaring dibagikan kepada siswa. Tak lama setelah dikonsumsi, sejumlah siswa dilaporkan alami mual, pusing, dan sakit perut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, menegaskan adanya kelalaian serius.
“Kami menemukan makanan yang sudah jelas kedaluwarsa tetap dibagikan kepada siswa,” tegasnya.
Kepolisian kini telah mengamankan sampel roti dan susu untuk penyelidikan. DPRD juga mendesak penghentian sementara dapur SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Source: 🎥: FB/Dedy Ariansyah

