Minggu, Februari 1, 2026
No menu items!

Polisi Selesaikan Kasus Kekerasan Remaja di Balikpapan Utara Lewat Restorative Justice

Satu Indonesia, Balikpapan – Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum oleh sekelompok remaja di wilayah Balikpapan Utara. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).

Kasus kekerasan itu terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026. Konferensi pers turut dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan, Dinas Sosial, serta orang tua para pelaku, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kapolresta Balikpapan memaparkan, peristiwa bermula dari perselisihan antar kelompok remaja yang berkembang melalui media sosial. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan langsung di lapangan setelah salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lain dan melakukan tindakan provokatif yang memicu ketegangan.

Situasi tersebut berujung pada aksi saling kejar. Dua remaja berinisial AA dan MR tertinggal saat berusaha melarikan diri dan mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan yang terparkir. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh kelompok lawan dengan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet, memar, luka robek, serta patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Setelah menerima laporan, Kapolresta Balikpapan menyampaikan bahwa kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan rekaman CCTV dan video yang merekam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang terdiri dari tersangka dewasa dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor korban yang mengalami kerusakan, rekaman CCTV, serta sebilah pisau dari salah satu tersangka.

Kapolresta Balikpapan menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan antara korban dan pelaku serta aspek perlindungan anak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme diversi dan restorative justice.

“Semoga lewat kejadian ini, kita sudah melakukan diversi akan ada ada RJ (restorativejustice), diharapkan ini yang terakhir dan tidak ada lagi kegiatan tawuran yang melibatkan anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, seluruh kelompok yang terlibat sepakat untuk dibubarkan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kapolresta Balikpapan juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Apabila ditemukan kita akan melakukan tindakan tegas sebagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Rahasia Menjadi Pribadi yang Optimis

Samarinda, Satu Indonesia – Optimis merupakan sikap berpikir positif yang ditunjukkan seseorang saat menghadapi berbagai aspek kehidupan. Orang yang memiliki sikap optimis memiliki pikiran yang baik...