Sabtu, Mei 30, 2026
No menu items!

Polresta Balikpapan Musnahkan 13,88 Gram Sabu dari 15 Perkara Narkotika

Satu Indonesia, Balikpapan – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram yang berasal dari 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Pemusnahan berlangsung di Ruang Kerja Satresnarkoba lantai III Gedung Utama Polresta Balikpapan, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kasi Humas Polresta, unsur Kejaksaan, kuasa hukum, serta para tersangka yang hadir lengkap mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Mewakili Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan kronologi pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama periode November hingga Desember 2025.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 15 laporan polisi dengan 15 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan telah memiliki putusan pengadilan,” jelas AKP Safarudin.

Ia mengungkapkan, dari 15 tersangka yang terlibat, sebagian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Barang bukti sabu terlebih dahulu diperlihatkan kepada seluruh peserta, kemudian dimasukkan ke dalam toples plastik, dicampur cairan, dan diaduk hingga larut. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke wastafel kamar mandi lantai III Satresnarkoba di bawah pengawasan personel Polri.

Pemusnahan dilaksanakan dalam dua sesi untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika ini, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar Ipda Sangidun.

Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tambahnya.

Menutup kegiatan tersebut, Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan pola hidup bersih dan sehat tanpa narkoba.

“Mari kita wujudkan Kota Balikpapan yang aman dan nyaman dengan menjauhi narkoba,” pungkas Ipda Sangidun.

TERPOPULER

TERKINI

Susu Sapi vs Susu Kedelai, Mana yang Lebih Sehat?

Samarinda, Satu Indonesia – Susu sapi dan susu kedelai sama-sama populer sebagai minuman sehat. Susu kedelai kini banyak diperkaya kalsium sehingga kandungan nutrisinya mendekati...