Satu Indonesia, Balikpapan – Tim Patroli 110 Sat Samapta Polresta Balikpapan menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan PT HER, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan pelaku, 18 ayam jago, serta lima unit sepeda motor yang diduga milik para penjudi.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, bersama Kanit Obvit Ipda Cucun Quintanto serta personel gabungan Regu Patmor dan URC. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan melalui layanan Patroli 110 mengenai meningkatnya aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.
“Begitu menerima laporan, kami segera menindaklanjuti dengan menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat kami tiba, benar ditemukan sejumlah warga tengah melakukan judi sabung ayam,” ujar AKP M. Chusen.
Petugas kemudian menyisir area untuk mencegah para pelaku kabur. Dari lokasi, polisi mengamankan lima sepeda motor, yakni Yamaha Mio Soul GT KT 6422 KV, Yamaha Mio Soul KT 3861 ZB, Yamaha Vega KT 5411 KG, Honda Beat KT 2846 HF, dan Honda Scoopy KT 6884 HA. Selain itu, sebanyak 18 ekor ayam jago yang digunakan sebagai hewan aduan turut disita.
“Semua barang bukti langsung kami serahkan ke piket Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa Polresta Balikpapan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian,” tegas Chusen.
Setelah operasi, Tim Patroli 110 melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Hingga patroli berakhir, kondisi wilayah dilaporkan stabil dan terkendali.

