Kamis, April 30, 2026
No menu items!

Pemuda di Muara Wis Aniaya Seorang Wanita Gegara Cemburu Buta dengan Teman Dekat

Tenggarong, Satu Indonesia – Unit Reskrim Polsek Muara Wis membekuk terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong-Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam keterangannya pada Senin (8/12/2025), Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Anas menjelaskan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan kejadian yang menimpa korban pada Sabtu (6/12/2025).

“Unit Reskrim segera bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Pelaku telah kami identifikasi dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di Muara Wis.

Kronologis cemburu imbas cekcok

Kejadian bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku M (30) pada Jum’at (5/12/2025). Pelaku merupakan lelaki yang dikenal dekat dengan korban. Ketegangan tersebut dipicu kecurigaan dan tuduhan pelaku terhadap korban terkait hubungan dengan temannya.

Menurut laporan korban, pertengkaran yang terjadi di sebuah kamar di rumah tempat korban bekerja berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku memukul dan menginjak tubuh korban, menyebabkan korban mengalami luka dan merasa terancam sehingga memutuskan melapor ke Polsek Muara Wis.

“Pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 Wita dan terjadi adu argumentasi karena kecemburuan pelaku,” terang Kapolsek.

Lanjut diterangkannya, pelaku lantas tidak menerima jawaban korban dan menyatakan ingin mengakhiri hubungan. Setelah mendapat respons korban, pelaku melakukan pemukulan dan penginjakan terhadap tubuh korban.

Polisi amankan sejumlah barang bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju singlet warna putih dan 1 rok pendek warna coklat. Dimana barang bukti ini untuk memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak penganiayaan.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Skema Terorganisir Terbongkar: 20 Ribu Liter BBM Subsidi Disalahgunakan, 25 Tersangka Diciduk

Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi selama 30 hari,...