Satu Indonesia, Balikpapan – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menertibkan puluhan kendaraan bermotor yang merupakan sisa kecelakaan lalu lintas dan tidak lagi diambil pemiliknya. Kegiatan penertiban berlangsung pada Rabu (3/12/2025) pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.
Selama ini kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti penanganan perkara kecelakaan. Sebagian telah selesai melalui proses hukum, namun tidak kunjung diambil pihak yang berhak sehingga diperlukan langkah penataan dan penimbunan sementara agar penyimpanan barang bukti tetap tertib.
Sebanyak 37 sepeda motor yang berada di lokasi dilakukan penertiban berdasarkan pendataan Satlantas Polresta Balikpapan. Seluruh kendaraan kemudian ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H., Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarlik Akup, S.H., serta sejumlah personel Satlantas dan Polsek Balikpapan Timur.
Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap terkelola dengan baik. “Kegiatan penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya.
Satlantas Polresta Balikpapan juga memastikan bahwa perkembangan status masing-masing barang bukti akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun memberikan penegasan mengenai mekanisme pemusnahan yang dilakukan. “Adanya kegiatan pemusnahan dan penertiban 37 unit kendaraan penertiban dan Korban laka yg sdh afkir di Musanakhan guna menghindari Radiasi Lingkungan setelah Proses Berita Acaranya terpenuhi untuk di lakukan pemusnahan dengan di Timbun sesuai SOP yang telah di tentukan,” tambahnya.

