Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!

Satpol PP Samarinda Segel Eks Lokalisasi Loa Hui

Samarinda, Satu Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menutup seluruh aktivitas di kawasan eks lokalisasi Loa Hui pada Selasa (2/12/2025) malam, sebagai tindak lanjut operasi gabungan “Cipta Kondisi” yang digelar sejak tiga pekan lalu.

Satpol PP Kota Samarinda dengan tegas memberlakukan penghentian aktivitas, memasang banner larangan di gapura masuk dan beberapa titik strategis, serta menyegel wilayah tersebut.

Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga 02.30 WITA dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial.

Penertiban dilakukan di tiga lokasi sekaligus yakni Eks Lokalisasi Loa Hui (Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir), Warung Kopi Pangku (Jalan Poros Samarinda-Tenggarong), dan Warung Daeng (Jalan Suryanata).

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kawasan tersebut sebenarnya telah ditutup Kementerian Sosial sejak 2014. Namun dari hasil pemantauan terbaru, petugas kembali menemukan aktivitas serupa lokalisasi yang melibatkan ratusan orang.

“Saat monitoring, ternyata masih ada aktivitas. Bahkan kami temuin sekitar 200 orang,” ujar Anis.

Dalam operasi penertiban malam itu, petugas mendapati tiga perempuan yang berada di lokasi. Meski begitu, fokus Satpol PP bukan pada pengamanan individu, melainkan memastikan seluruh kegiatan yang menyerupai praktik lokalisasi dihentikan total.

“Kami pasang banner larangan. Artinya tidak boleh ada lagi aktivitas yang serupa,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penutupan kembali kawasan Loa Hui merupakan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Samarinda beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai aktivitas di kawasan tersebut melanggar aturan lantaran izin usaha yang digunakan adalah karaoke, sedangkan lokasinya berada di kawasan permukiman dan perizinannya juga sudah tidak berlaku. Selain itu, temuan pelanggaran lainnya turut memperkuat keputusan penindakan.

“Ada pelanggaran miras juga. Bahkan yang kami panggil untuk klarifikasi tidak datang. Jadi jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum Limas, mulai dari tertib minuman beralkohol sampai tertib sosial,” ucapnya.

Pemerintah memastikan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang kembali menjurus pada praktik lokalisasi di Loa Hui. Ketika ditanya kemungkinan munculnya kegiatan serupa setelah penutupan, Anis menegaskan pihaknya akan bertindak tegas.

“Kalau besok-besok terjadi lagi, ya kami langsung ada tindakan keras,” ujarnya.

Dengan penutupan ini, Satpol PP berharap kawasan Loa Hui benar-benar kembali ke fungsi lingkungan permukiman dan terbebas dari aktivitas yang telah lama dilarang. 

TERPOPULER

TERKINI

Inflasi Balikpapan dan PPU Melandai, BI Optimistis Tetap Terkendali

Balikpapan, Satu Indonesia — Perkembangan inflasi di Kota dan Kabupaten (PPU) pada April 2026 menunjukkan tren melandai. Kondisi ini didukung oleh normalisasi permintaan masyarakat...