Satu Indonesia, Balikpapan – Penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di Kutai Barat memasuki tahap asesmen setelah Polres Kutai Barat menyimpulkan bahwa syarat formil dan materil kasus belum terpenuhi. Paparan disampaikan Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari melalui zoom meeting bersama Polda Kaltim, dengan hadirnya PJU Polres serta Dandim Kubar.
Enam terduga berinisial AF, MS, UMB, JS, DI, dan FNJ sebelumnya diserahkan anggota Kodim 0912/Kubar ke Polres Kutai Barat pada 20 Maret 2025. Mereka turut disertai barang bukti berupa 50 paket sabu seberat 17,61 gram dan sejumlah perlengkapan penggunaan narkotika. Pemeriksaan awal menunjukkan seluruh terduga positif metamfetamin.
Kompol Subari memaparkan bahwa Polres melakukan penyelidikan dan gelar perkara internal untuk menilai kelengkapan unsur hukum. Hasilnya, beberapa prosedur dinilai tidak memenuhi ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Narkotika, termasuk aspek keabsahan penggeledahan, proses penemuan barang bukti, hingga rantai pembuktian yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Dengan dasar tersebut, Polres Kutai Barat melimpahkan keenam terduga ke BNNK dan kemudian ke BNNP Kalimantan Timur untuk menjalani asesmen. Tahap asesmen ini diperlukan untuk memastikan apakah para terduga hanya berstatus pengguna atau memiliki keterlibatan lain dalam peredaran narkotika.
“Sebagai tindak lanjut atas penanganan terduga penyalahguna narkoba sudah diserahkan Polres Kutai Barat kepada BNNK, kemudian dilanjutkan ke BNNP Provinsi,” tegas Subari.
Barang bukti telah diamankan dalam ruang tahanan barang bukti, dan administrasi perkara, termasuk permohonan penetapan status barang bukti ke kejaksaan dan permohonan penyitaan ke pengadilan, telah diselesaikan.
Di Mapolda Kaltim, Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyampaikan bahwa asesmen menjadi langkah yang tepat karena hasil gelar perkara belum memenuhi unsur untuk meningkatkan status para terduga menjadi tersangka.
Ia menambahkan bahwa hasil tes urine yang seluruhnya positif turut menguatkan perlunya penanganan berbasis asesmen untuk menentukan apakah mereka masuk kategori pengguna yang harus direhabilitasi atau terhubung dengan aktivitas peredaran.
“Itu untuk menentukan apakah apakah terduga itu sebagai jaringan narkoba, pengedar dan lain sebagainya,” jelas Yuliyanto.
Kombes Pol Yulianto juga menanggapi beredarnya pesan percakapan yang mencatut nama Parda Aritonang dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ia memastikan tidak ada anggota Polda atau Polres Kutai Barat yang memiliki nama tersebut. Polda Kaltim saat ini berkoordinasi dengan pihak bank untuk memastikan identitas pemilik rekening yang tercantum dalam pesan tersebut.
Kompol Subari dan Kombes Pol Yulianto menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada prinsip penghormatan hak masyarakat dalam setiap tindakan penegakan hukum. Keduanya mengingatkan agar seluruh proses penggeledahan, penangkapan, dan tindakan upaya paksa lain dilakukan sesuai aturan untuk menghindari pelanggaran prosedur. Masyarakat diminta tetap aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyalahi hukum.

