Kutai Barat, Satu Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar.
Press release dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari didampingi Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza, Kasipropam IPTU Polner Tobing, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Pidum IPDA Zody Fatkhul Karim dan Kanit Jatanras AIPTU Hotber Tumanggor pada Kamis (20/11/2025).
Motif dan kronologi pembunuhan
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka SB nekat menghabisi korban lantaran sakit hati usai korban menyinggung keluarganya dengan ucapan yang dianggap menghina.
“Tersangka kemudian memukul korban tiga kali menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia,” ungkap Rangga di Mapolres Kubar
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kasat Reskrim, tersangka membungkus jenazah dan memindahkannya ke belakang pondok. Mobil korban lantas dibawa tersangka ke Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sejumlah barang bukti diamankan
Satreskrim Polres Kubar telah mengamankan barang bukti, diantaranya balok kayu, sebilah cangkul, dan satu unit mobil.
Selanjutnya, menurut hasil visum menunjukkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul dengan patah tulang tengkorak.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tukas Kasat Reskrim.
Redaksi

