Minggu, November 23, 2025
No menu items!

KKP Hentikan Sementara Perusahaan Manfaatkan Ruang Laut Tak Berizin di Sultra

Kendari, Satu Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada Senin (17/11/2025), tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar di Konawe Selatan. Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Berselang dua hari, KKP juga menghentikan sementara satu lokasi lainnya di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar, yang juga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.

Saat terjun langsung memimpin penghentian izin sementara di lokasi PT. DMS pada Rabu (19/11/2025), Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara.

“Karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkapnya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Selain hasil pengawasan mandiri, Ipunk mengungkapkan, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan izin sementara juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambahnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, tindakan yang diambil meskipun dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa izin sementara kegiatan. 

Ipunk juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi ketentuan yang terkandung dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau agar pemanfataan ruang laut secara menetap dilakukan sesuai aturan. Langkah ini untuk menjaga harmonisasi usaha di ruang laut, sekaligus memastikan ekosistem.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

10 Jurusan Kuliah yang Mulai Ketinggalan Zaman di Era AI

Jakarta, Satu Indonesia – Harvard University bersama tim ekonom baru-baru ini meneliti relevansi jurusan di perguruan tinggi. Hasilnya, ada sekitar 10 jurusan yang dinilai...