Balikpapan, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Mulai tahun 2026, seluruh penerima bansos di Kota Minyak diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), yang menargetkan penerapan penuh IKD di seluruh Indonesia mulai tahun depan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan implementasi IKD akan menjadi fondasi penting dalam integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan publik. Saat ini, tingkat kepemilikan IKD di Balikpapan masih tergolong rendah. Dari sekitar 500 ribu warga wajib KTP, baru sekitar 38 ribu atau 7,4 persen yang telah mengaktifkan identitas digital tersebut.
“Artinya masih banyak warga yang perlu kami dorong untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ke depan, data digital ini menjadi kunci akses terhadap berbagai layanan pemerintah dan publik,” jelas Tirta, Senin (13/10/2025).
Menurut Tirta, penerapan kewajiban IKD bagi penerima bansos akan dilakukan secara bertahap. Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah adanya data ganda atau penerima fiktif.
“Penerapan IKD bagi penerima bansos ini adalah bagian dari transformasi digital nasional. Banyuwangi menjadi daerah pertama yang menjalankan uji coba, dan hasilnya cukup efektif. Tahun 2026, seluruh daerah termasuk Balikpapan akan menerapkannya,” terangnya.
Dengan sistem baru ini, setiap warga yang telah memiliki IKD akan terhubung otomatis dengan berbagai basis data nasional, seperti program Satu Sehat, BPJS Kesehatan, perbankan, SIM, hingga layanan transportasi udara.
IKD bukan sekadar versi digital dari KTP-el, tetapi juga menjadi identitas tunggal yang dapat digunakan lintas platform pelayanan publik. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data.
“Seluruh layanan publik ke depan akan terkoneksi melalui IKD. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membawa banyak dokumen fisik. Cukup satu identitas digital yang dapat diakses melalui ponsel,” tambahnya.
Ia menegaskan, sistem ini dirancang agar pelayanan publik menjadi lebih efisien dan aman. Data masyarakat disimpan dalam sistem terenkripsi milik pemerintah, sehingga risiko penyalahgunaan identitas maupun kesalahan administratif dapat diminimalkan.
Untuk mendukung percepatan program tersebut, Disdukcapil Balikpapan mulai menggencarkan sosialisasi dan aktivasi massal IKD di seluruh kecamatan. Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk penerima bansos, pelajar, aparatur sipil negara, dan warga umum.
Pemkot juga menyiapkan layanan keliling serta menjalin kerja sama dengan perangkat RT, kelurahan, dan lembaga sosial untuk mempercepat capaian aktivasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga penerima bantuan yang tertinggal hanya karena belum memiliki IKD. Sosialisasi akan terus kami lakukan secara masif,” tegas Tirta.
Pemerintah berharap, melalui percepatan aktivasi IKD, sistem administrasi kependudukan di Balikpapan akan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan efisien. Kota Balikpapan ditargetkan menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepemilikan identitas digital tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026 mendatang.