Balikpapan, Satu Indonesia – Bea Cukai Balikpapan bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Kalimantan Timur menetapkan Instruksi Kerja Mandiri (IKM) Marine Product untuk menjamin kelancaran ekspor komoditas kelautan dari Balikpapan.
Instruksi kerja bernomor INS-01/KBC.1601/2025 ini disusun sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan layanan kepabeanan maupun karantina. Dengan kebijakan tersebut, ekspor tetap bisa berjalan meski sistem elektronik mengalami kendala.
Produk perikanan segar dari Balikpapan dikenal sensitif terhadap waktu pengiriman. Keterlambatan sekecil apa pun dapat menurunkan mutu dan menyebabkan kerugian, terlebih dengan keterbatasan penerbangan langsung ke luar negeri.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Sagita Tirta Gunawan, menyampaikan bahwa IKM Marine Product memberikan kepastian layanan ekspor, meminimalisasi risiko kegagalan pengiriman, serta menjaga kelancaran logistik bagi komoditas yang memerlukan penanganan cepat.
“Eksportir mendapatkan kepastian layanan pada saat terjadi gangguan sistem layanan elektronik, baik pada Bea Cukai maupun Karantina,” kata Tirta.
Tirta juga menegaskan para eksportir akan mendapatkan sejumlah kepastian dan manfaat dengan instruksi kerja manual ini yaitu mendukung kelancaran ogistik.
“Proses ekspor komoditas yang urgent dan membutuhkan penanganan cepat ini dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti di bandar udara wilayah Balikpapan,” jelasnya.
Langkah inovatif ini juga telah ditinjau Kementerian PANRB pada 24 September 2025 dalam rangka penilaian menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kolaborasi Bea Cukai dan Karantina Kaltim dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim ekspor yang kondusif sekaligus mendorong daya saing produk kelautan unggulan Kalimantan Timur.