Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Keppres pencopotan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pencopotan ini buntut penetapan tersangka Wamenaker oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasaan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Informasi pencopotan ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta pada Jum’at (22/8/2025) Prasetyo menegaskan Bapak Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ucap Prasetyo, dilansir dari Antara, Sabtu (23/8/2025).
Prasetyo lebih lanjut menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada KPK, dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua lapisan pemerintahan, terutama anggota Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, Wamenaker yang akrab disapa Noel ini ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.
Ketua KPK Setyo Budianto membeberkan nilai selisih yang diterima para tersangka mencapai menjadi Rp6 juta. Sementara PNBP yang sebenarnya hanya sebesar Rp275 ribu. Selama periode 2019 hingga 2025, uang haram yang mengalir diduga tembus Rp81 miliar.
Lembaga anti rasuah turut mengamankan sejumlah uang dan 22 kendaraan bermotor dari berbagai wilayah di Jakarta.
Redaksi

