Sabtu, April 25, 2026
No menu items!

Bolos Salat Jumat di Malaysia? Ancaman Hukuman Penjara Menanti

Kuala Terengganu, Satu Indonesia – Pemerintah negara bagian Terengganu, Malaysia, menetapkan kebijakan yang mengancam hukuman penjara hingga bagi pria Muslim yang tidak menghadiri salat Jumat tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Aturan baru ini disahkan Partai Islam Se-Malaysia (PAS) pada Senin (18/8/2025). Aturan tersebut menyebut pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun, denda sebesar 3 ribu ringgit (sekitar Rp10,5 juta), atau keduanya.

Sebelumnya, pria Muslim yang absen tiga kali berturut-turut dari salat Jumat hanya terancam enam bulan penjara atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp3,5 juta).

Pemerintah Terengganu juga menyatakan pengingat soal kewajiban salat Jumat akan dipasang di masjid. Penegakan hukum bakal dilakukan melalui laporan masyarakat serta patroli keagamaan dari Departemen Urusan Islam Terengganu.

Anggota Majelis Legislatif Negeri Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, menegaskan hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai upaya terakhir.

“Peringatan ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol agama, tapi juga bentuk ketaatan di kalangan Muslim,” ujarnya dikutip koran Berita Harian.

Namun, aturan ini mendapatkan banyak kritik terutama dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), Phil Robertson, menyebut langkah tersebut “mengejutkan” dan merusak citra Islam.

“Kebebasan beragama juga berarti kebebasan untuk tidak percaya atau tidak ikut serta. Otoritas Terengganu terang-terangan menyalahgunakan hak asasi manusia dengan hukum drakonian ini,” kata Robertson seperti dikutip The Guardian.

Ia mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim mencabut sanksi tersebut.

Legislasi terkait pertama kali disahkan pada 2001 dan diamendemen pada 2016 dengan penambahan sanksi lebih berat atas pelanggaran, seperti tidak menghormati Ramadan dan melecehkan perempuan di ruang publik.

Malaysia sendiri menganut sistem hukum ganda. Hukum Islam sebagai agama resmi negara berjalan berdampingan dengan hukum sipil. Pengadilan syariah berwenang atas urusan pribadi dan keluarga umat Muslim, yang mencakup sekitar dua pertiga dari total 34 juta penduduk Negeri Jiran.

PAS, yang menguasai seluruh 32 kursi legislatif di Terengganu memang berkuasa tanpa oposisi. Partai konservatif ini berupaya memperketat penegakan hukum agama di empat negara bagian yang mereka pimpin.

Pada 2021, negara bagian Kelantan juga mencoba memperluas hukum pidana syariah mencakup sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, hingga penodaan tempat ibadah.

Namun Mahkamah Federal Malaysia membatalkan aturan tersebut pada 2024 dengan alasan inkonstitusional, keputusan yang memicu protes besar-besaran dari pendukung PAS yang menuntut perlindungan hukum syariah.

TERPOPULER

TERKINI

Ikan Sapu-Sapu Hendak Diolah Jadi Siomai, Lima Pria Diamankan di Jakpus

Jakarta, Satu Indonesia – Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima pria yang kedapatan mengambil daging ikan sapu-sapu hasil tangkapan di bantaran anak Kali...